Intens.id Versi penuh
News

Warga Lakkang Caddi Lawan Gugatan Ahli Waris di PN Makassar, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Dokumen

Oleh Redaksi Intens.id 22 Jun 2026 21:36 5 menit baca

Intens.id, Makassar - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi pusat perhatian publik pada Kamis, 4 Juni 2026, ketika puluhan warga Lakkang Caddi bersama massa Solidaritas Lakkang Caddi memadati lokasi tersebut. Mereka datang memenuhi surat pemanggilan terkait gugatan perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Makassar, sebuah sengketa lahan seluas 24,5 hektare yang melibatkan ahli waris Moha bin Batjo sebagai penggugat dan 20 warga Lakkang Caddi sebagai tergugat. Di sisi lain, pihak penggugat juga turut hadir, menandai dimulainya babak baru dalam konflik pertanahan yang telah membelit warga selama bertahun-tahun.

Bagi warga Lakkang Caddi, kehadiran mereka di pengadilan bukan sekadar kewajiban hukum semata, melainkan manifestasi dari perjuangan mempertahankan hak atas lahan yang telah menjadi tumpuan hidup mereka. Lahan sengketa tersebut, yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, merupakan area pertanian dan budidaya ikan yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Sebelumnya, warga menerima surat pemanggilan kedua pada 9 Mei lalu, yang kemudian menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan registrasi berkas perkara di PN Makassar.

Mirayati Amin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, salah satu pendamping hukum warga, menjelaskan bahwa agenda pada hari itu masih berada pada tahap administrasi. “Belum masuk sidangnya karena masih registrasi berkas perkara,” terang Mira saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Kamis, 4 Juni 2026. Berdasarkan hasil koordinasinya dengan panitera PN Makassar, agenda persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 11 Juni 2026. Penundaan ini dilakukan karena masih terdapat pihak yang belum menyelesaikan registrasi berkas perkara.

“Kata paniteranya ditunda dan meminta pihak yang belum melakukan registrasi berkas perkara agar secepatnya diselesaikan,” tambahnya.

Di tengah proses administrasi yang berlarut-larut, Junar, salah seorang warga yang menjadi tergugat, menegaskan komitmennya dan warga lainnya untuk patuh pada proses hukum. Namun, ia juga lantang menyuarakan tekad bulat warga untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap sebagai sumber penghidupan tak tergantikan.

“Kami mentaati proses hukum yang berjalan saat ini dan kami akan terus memperjuangkan lahan kami yang coba dirampas oleh mafia tanah,” tegas Junar, juga melalui wawancara WhatsApp. Junar menilai bahwa gugatan ini, termasuk dugaan aksi-aksi premanisme yang kerap dialami warga, merupakan bagian dari siasat praktik mafia tanah yang terstruktur.

Setelah meninggalkan ruang pengadilan, warga tergugat bersama massa Solidaritas Lakkang Caddi tak lantas pulang. Mereka menggelar aksi kampanye dan orasi singkat di depan lobi PN Makassar, membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Perampasan Lahan, Usir Mafia Tanah”. Aksi ini, meskipun sempat mendapat larangan dari petugas keamanan pengadilan, berlangsung lancar. Junar menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses persidangan, sekaligus upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai sengketa lahan yang mereka hadapi. “Ini sebagai bentuk pengawasan agar proses pengadilan nanti berjalan transparan dan adil serta menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa di tengah Kota Makassar yaitu tepatnya di Lakkang Caddi Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Moha yang disinyalir didukung oleh mafia tanah,” jelasnya, seraya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini. “Terimakasih atas dukungan dan solidaritasnya dalam perjuangan kita melawan mafia tanah yang marak terjadi di kota ini,” tutup Junar.

Dua pekan berselang, pada Kamis, 18 Juni 2026, gelombang dukungan terhadap warga Lakkang Caddi kembali membanjiri PN Makassar. Kali ini, sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pengadilan. Aksi solidaritas ini diisi dengan pembentangan spanduk, pembagian selebaran tuntutan kepada pengguna jalan, serta orasi politik yang dilakukan secara bergiliran oleh perwakilan lembaga, individu, dan warga yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Firdaus, selaku jenderal lapangan Aliansi Lakkang Bersatu, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal proses hukum sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim PN Makassar agar mengutamakan fakta penguasaan fisik lahan serta legalitas dokumen sah milik warga.

“Pengadilan harus independen, menolak segala bentuk premanisme dan tindakan main hakim sendiri di luar jalur hukum,” ujar Firdaus dengan lantang.

Firdaus juga menyoroti adanya kejanggalan serius dalam dokumen yang menjadi dasar gugatan pengosongan lahan yang diajukan ahli waris Moha bin Batjo dalam perkara Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Menurutnya, gugatan tersebut hanya didasarkan pada dokumen rincik (IPEDA) tahun 1957.

Padahal, Moha bin Batjo diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1956, setahun sebelum dokumen rincik itu ada. Selain itu, secara historis, Direktorat IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) disebut belum terbentuk pada tahun 1957, melainkan baru dibentuk pada tahun 1965.

“Orangnya sudah meninggal sebelum rincik tanahnya ada dan juga instansi apa yang mengeluarkannya sementara Direktorat IPEDA baru terbentuk pada tahun 1965,” tambah Firdaus, menilai penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta sejarah tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan pertanahan berdasarkan Pasal 385 KUHP.

Sementara itu, Razak, selaku kuasa hukum warga tergugat, menjelaskan bahwa agenda sidang ketiga masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi para pihak dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Masih pemeriksaan berkas para pihak dan untuk agenda sidang pekan depan kami masih menunggu info dari paniteranya karena tadi sidangnya ditunda,” jelas Razak pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam salah satu orasi, Tofan, warga yang turut menjadi tergugat, menyampaikan keresahan mendalam yang dirasakannya. Ia dengan tegas menolak segala bentuk upaya perampasan lahan dan menyatakan akan terus mempertahankan hak yang selama ini mereka miliki. “Kami telah menggarap lahan bahkan dari nenek-nenek kami dan mereka tiba-tiba datang mengklaim tanah kami tentu kami tidak akan tinggal diam,” ungkap Tofan, yang juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu. Menurutnya, aliansi tersebut lahir sebagai bentuk solidaritas warga dalam menghadapi praktik mafia tanah serta tekanan yang mereka rasakan. “Kita harus bersatu melawan mafia tanah,” tutup Tofan, menyuarakan semangat perlawanan yang tak akan padam.

Kasus sengketa lahan di Lakkang Caddi ini menjadi potret nyata kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, di mana hak-hak masyarakat adat dan petani penggarap seringkali berhadapan dengan klaim kepemilikan yang didasarkan pada dokumen yang dipertanyakan. Perjuangan warga Lakkang Caddi, yang didukung oleh berbagai elemen masyarakat sipil, akan terus berlanjut di meja hijau dan di jalanan, menuntut keadilan dan transparansi dari sistem hukum.

---