Warga Lakkang Caddi Lawan Gugatan Ahli Waris di PN Makassar, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Dokumen

Warga Lakkang Caddi Lawan Gugatan Ahli Waris di PN Makassar, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Dokumen
Perjuangan Warga Lakkang Caddi di PN Makassar: LBH dan Solidaritas Ungkap Kejanggalan Dokumen Gugatan
Bacakan Artikel

Intens.id, Makassar - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi pusat perhatian publik pada Kamis, 4 Juni 2026, ketika puluhan warga Lakkang Caddi bersama massa Solidaritas Lakkang Caddi memadati lokasi tersebut. Mereka datang memenuhi surat pemanggilan terkait gugatan perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Makassar, sebuah sengketa lahan seluas 24,5 hektare yang melibatkan ahli waris Moha bin Batjo sebagai penggugat dan 20 warga Lakkang Caddi sebagai tergugat. Di sisi lain, pihak penggugat juga turut hadir, menandai dimulainya babak baru dalam konflik pertanahan yang telah membelit warga selama bertahun-tahun.

Bagi warga Lakkang Caddi, kehadiran mereka di pengadilan bukan sekadar kewajiban hukum semata, melainkan manifestasi dari perjuangan mempertahankan hak atas lahan yang telah menjadi tumpuan hidup mereka. Lahan sengketa tersebut, yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, merupakan area pertanian dan budidaya ikan yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Sebelumnya, warga menerima surat pemanggilan kedua pada 9 Mei lalu, yang kemudian menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan registrasi berkas perkara di PN Makassar.

Mirayati Amin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, salah satu pendamping hukum warga, menjelaskan bahwa agenda pada hari itu masih berada pada tahap administrasi. “Belum masuk sidangnya karena masih registrasi berkas perkara,” terang Mira saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Kamis, 4 Juni 2026. Berdasarkan hasil koordinasinya dengan panitera PN Makassar, agenda persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 11 Juni 2026. Penundaan ini dilakukan karena masih terdapat pihak yang belum menyelesaikan registrasi berkas perkara.

“Kata paniteranya ditunda dan meminta pihak yang belum melakukan registrasi berkas perkara agar secepatnya diselesaikan,” tambahnya.

Di tengah proses administrasi yang berlarut-larut, Junar, salah seorang warga yang menjadi tergugat, menegaskan komitmennya dan warga lainnya untuk patuh pada proses hukum. Namun, ia juga lantang menyuarakan tekad bulat warga untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap sebagai sumber penghidupan tak tergantikan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: