The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII): Hari Anak Nasional Harus Menjadi Momentum Memperkuat Perlindungan Anak di Indonesia

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII): Hari Anak Nasional Harus Menjadi Momentum Memperkuat Perlindungan Anak di Indonesia
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi. (Doc: Credit)
Bacakan Artikel

Natasya juga menyoroti data kumulatif SIMFONI-PPA per Januari 2026 yang menunjukkan mayoritas korban kekerasan masih didominasi anak dan perempuan usia 13–17 tahun sebanyak 13.216 korban. Sementara itu, rumah tangga justru menjadi lokasi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni mencapai 20.573 kasus.

"Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman justru masih menjadi lokasi kekerasan terbanyak. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berhasil menjangkau lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan anak. Tanpa penguatan sistem perlindungan dari level keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang digital, berbagai regulasi yang kita miliki hanya akan bersifat reaktif," jelasnya.

Merespons kondisi tersebut, Natasya mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar mampu mengakomodasi tantangan baru, seperti kekerasan seksual berbasis teknologi, perlindungan kesehatan mental, integrasi data kekerasan anak lintas sektor, serta penguatan layanan perlindungan yang terpadu.

Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan penanganan kasus yang transparan dan berperspektif korban.

Menurut Natasya, penguatan perlindungan anak tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas keluarga, guru, tenaga kesehatan, pengasuh daycare, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengenali kekerasan sejak dini, memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mengintegrasikan kanal pelaporan yang ramah anak, serta memastikan setiap korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: