The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII): Hari Anak Nasional Harus Menjadi Momentum Memperkuat Perlindungan Anak di Indonesia
Intens.id, Jakarta - Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 yang mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan anak di Indonesia.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menegaskan bahwa membangun masa depan bangsa tidak cukup hanya melalui pembangunan ekonomi maupun infrastruktur, tetapi juga dengan memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bahagia, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, Pada Hari Senin (27/07/2026).
Menurut Natasya, berbagai kasus yang terjadi sepanjang tahun 2026 menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak Indonesia semakin kompleks. Ia menyoroti kasus kekerasan di daycare "Little Aresha", pemerkosaan anak perempuan di Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh puluhan pelaku, berbagai kasus perundungan yang berdampak pada kesehatan mental anak, hingga anak yang mengakhiri hidup karena tidak memiliki alat tulis untuk bersekolah.
"Berbagai kasus tersebut tidak boleh berhenti menjadi pemberitaan yang kemudian dilupakan. Setiap kasus merupakan alarm bahwa sistem perlindungan anak Indonesia masih belum mampu mencegah kekerasan sebelum merampas masa depan anak. Negara harus belajar dari setiap kasus untuk memperbaiki kebijakan secara menyeluruh, bukan hanya hadir ketika kasus menjadi viral," tegas Natasya.
Ia menjelaskan bahwa ancaman terhadap anak saat ini tidak lagi terbatas pada kekerasan fisik maupun seksual. Anak-anak juga semakin rentan mengalami kekerasan berbasis teknologi, eksploitasi seksual daring, perdagangan orang, eksploitasi sebagai pekerja anak, paparan pornografi, gangguan kesehatan mental, hingga dampak krisis iklim yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Natasya juga menyoroti data kumulatif SIMFONI-PPA per Januari 2026 yang menunjukkan mayoritas korban kekerasan masih didominasi anak dan perempuan usia 13–17 tahun sebanyak 13.216 korban. Sementara itu, rumah tangga justru menjadi lokasi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni mencapai 20.573 kasus.
"Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman justru masih menjadi lokasi kekerasan terbanyak. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berhasil menjangkau lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan anak. Tanpa penguatan sistem perlindungan dari level keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang digital, berbagai regulasi yang kita miliki hanya akan bersifat reaktif," jelasnya.
Merespons kondisi tersebut, Natasya mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar mampu mengakomodasi tantangan baru, seperti kekerasan seksual berbasis teknologi, perlindungan kesehatan mental, integrasi data kekerasan anak lintas sektor, serta penguatan layanan perlindungan yang terpadu.
Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan penanganan kasus yang transparan dan berperspektif korban.
Menurut Natasya, penguatan perlindungan anak tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas keluarga, guru, tenaga kesehatan, pengasuh daycare, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengenali kekerasan sejak dini, memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mengintegrasikan kanal pelaporan yang ramah anak, serta memastikan setiap korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial.
Ia menambahkan bahwa revisi kebijakan harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan anak, penyintas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tenaga kesehatan, pendidik, pemerintah daerah, serta komunitas agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan anak di lapangan.
Melalui momentum Hari Anak Nasional ke-42, TII menilai perlindungan anak harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan melalui kebijakan yang responsif, sistem perlindungan yang kuat, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.