SK Menko PMK Minta Satgas PRRP Awasi Anggaran dan Kendala Pemulihan di Lapangan

SK Menko PMK Minta Satgas PRRP Awasi Anggaran dan Kendala Pemulihan di Lapangan
Bacakan Artikel

Intens.id,

SK Menko PMK tentang Renduk PRRP Sumatera yang diteken pada 13 Mei 2026 menjadi landasan rehabilitasi permanen hingga 2028. Isinya memuat landasan pelaksanaan, mekanisme evaluasi, pelaporan berkala kepada presiden, dan sumber pembiayaan rehabilitasi-rekonstruksi.