Restitusi Pajak Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negara Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha

Restitusi Pajak Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negara Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha
Bacakan Artikel
Pengetatan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2026 yang diberlakukan secara seragam memicu krisis likuiditas bagi dunia usaha, di tengah membengkaknya tunggakan restitusi pajak.