Renduk PRRP Sumatra, Acuan Tunggal K/L Laksanakan Rehabilitasi hingga 2028

Renduk PRRP Sumatra, Acuan Tunggal K/L Laksanakan Rehabilitasi hingga 2028
Bacakan Artikel

Intens.id,

SK Menko PMK tentang Renduk PRRP Sumatra mewajibkan 32 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjalankan rehabilitasi hingga 2028 dalam satu peta jalan, demi menghindari program yang berjalan parsial maupun tumpang tindih. K/L harus melaksanakan kegiatan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan Kasatgas PRR.