Intens.id Versi penuh
News

Putus Mata Rantai Kartel, Perkuat Penerimaan Negara: Agenda Baru Tata Kelola SDA Indonesia

Oleh Harian Intens 17 Aug 2026 00:49 3 menit baca

Intens.id, Makassar - Penguatan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia dinilai mendesak untuk memasuki babak baru. Upaya pemberantasan mafia tambang dan kartel komoditas tidak cukup sekadar mengandalkan penindakan hukum.

Reformasi tata kelola ini harus diarahkan secara nyata untuk memastikan nilai ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat kembali sepenuhnya kepada negara dan masyarakat.

Pandangan ini disampaikan oleh Rahmat Ryanto. Ia menekankan bahwa pemberantasan mafia SDA harus menjadi strategi utama dalam memperkuat perekonomian nasional.

“Kita jangan hanya melihat persoalan mafia SDA sebagai persoalan hukum. Ini juga persoalan ekonomi. Ketika ada kebocoran di sepanjang rantai produksi dan perdagangan, yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga potensi penerimaan negara, daya saing industri, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rahmat.

Menurutnya, persoalan utama tidak hanya terletak pada proses produksi di lapangan. Potensi kebocoran terjadi pada rantai yang jauh lebih panjang, mulai dari pemberian izin, pengangkutan, penetapan harga, ekspor, hingga repatriasi hasil transaksi.

Untuk memutus kebocoran tersebut, pemerintah didorong membangun sistem pengawasan yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Sistem ini harus mampu menyatukan data perizinan, produksi, pajak, kepabeanan, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Gagasan Ekspor Satu Pintu

Salah satu solusi krusial yang ditawarkan Rahmat adalah penguatan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas strategis. Konsep ini akan melahirkan single governance dan single data ecosystem.

Melalui sistem ini, pemerintah memiliki satu basis data tunggal untuk memverifikasi detail eksportir, volume, negara tujuan, hingga kewajiban pajaknya.

“Ekspor satu pintu harus dipahami sebagai instrumen transparansi dan pengawasan, bukan sebagai upaya mematikan dunia usaha. Pengusaha yang menjalankan bisnis secara sehat justru akan mendapatkan kepastian dan playing field yang lebih adil,” kata Rahmat.

Gagasan ini bukan berarti negara memonopoli perdagangan. Secara hukum, fondasi regulasinya pun sudah memadai, seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Aturan-aturan ini telah memberi ruang bagi pemerintah untuk mengendalikan ekspor demi kepentingan nasional.

Transparansi Kepemilikan dan Tolok Ukur Baru

Lebih jauh, Rahmat menyoroti pentingnya memutus rantai jaringan kartel yang selama ini mendistorsi harga pasar. Jika negara memegang data yang utuh, dari proses produksi hingga profil pemilik akhir (beneficial ownership), maka celah manipulasi akan semakin sempit.

Struktur korporasi yang rumit tidak boleh lagi menjadi tameng bagi pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan identitas penikmat akhir keuntungan SDA.

Di sisi lain, tolok ukur keberhasilan pemberantasan mafia juga harus diubah. Penegakan hukum tidak boleh hanya dihitung dari jumlah perkara atau tersangka.

“Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari berapa besar kebocoran yang berhasil ditutup dan berapa besar penerimaan negara yang berhasil dioptimalkan,” papar Rahmat.

Apabila sistem ini berjalan, pemerintah dapat mencocokkan data produksi dan ekspor untuk memaksimalkan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, hingga devisa ekspor.

Perluasan Sektor dan Sinergi Lintas Lembaga

Rahmat juga mengingatkan bahwa agenda reformasi ini tidak boleh berhenti hanya di sektor pertambangan. Komoditas strategis lain seperti pangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan perikanan juga rawan terhadap praktik kartel dan memerlukan pengawasan serupa.

Ia meyakini bahwa pemberantasan kartel justru akan menguntungkan pengusaha yang sah. Pasar yang transparan akan mencegah pelaku usaha sehat kalah bersaing akibat praktik monopoli, konflik kepentingan, atau permainan harga dari jaringan tertentu.

Guna mewujudkan ekosistem tata kelola SDA yang terintegrasi ini, sinergi lintas lembaga mutlak diperlukan. Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai, PPATK, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPPU tidak boleh lagi bekerja secara sektoral.

Pada akhirnya, reformasi tata kelola ini ditujukan untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi tempat mengambil bahan mentah. Kita harus memastikan bahwa nilai tambah, penerimaan negara, dan manfaat ekonominya kembali kepada rakyat Indonesia,” pungkas Rahmat.