Polisi Bantah Selundupkan Pasal di Kasus Roy Suryo

Polisi Bantah Selundupkan Pasal di Kasus Roy Suryo
Bacakan Artikel

Intens.id,

Polisi mengklarifikasi soal dugaan pasal selundupan dalam penetapan tersangka Roy Suryo. Beleid yang dimaksud itu adalah Pasal 32 ayat 1 UU ITE.