Permudah UMKM Urus NIB, Bulukumba Hadirkan Layanan Perizinan Gratis di Tiap Kecamatan

Dorong Legalitas UMKM, DPMPTSP Sapkan Pendamping NIB Gratis Tersedia di 10 Kecamatan

Permudah UMKM Urus NIB, Bulukumba Hadirkan Layanan Perizinan Gratis di Tiap Kecamatan
Dorong Legalitas UMKM, DPMPTSP Sapkan Pendamping NIB Gratis Tersedia di 10 Kecamatan. (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Intens.id, Bulukumba -ย Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah proaktif dengan membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sepuluh kecamatan. Inisiatif ini bertujuan utama mendekatkan dan mempermudah akses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut, sekaligus mendorong peningkatan legalitas usaha dan pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif.

Program inovatif ini diawali dengan serangkaian persiapan matang. Pada 30 Juni 2026, DPMPTSP menggelar rapat koordinasi penting bersama para camat se-Kabupaten Bulukumba. Pertemuan ini krusial untuk membangun komitmen bersama serta menyelaraskan visi dalam memperluas jangkauan layanan perizinan berusaha berbasis risiko hingga ke tingkat kecamatan. Komitmen para pemimpin wilayah ini menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan program.

Selanjutnya, untuk memastikan kesiapan aparatur di lapangan, DPMPTSP menyelenggarakan Coaching Clinic intensif pada 2 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan aparatur kecamatan yang akan mengemban tugas sebagai tenaga pendamping. Mereka dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar mampu memberikan asistensi profesional kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, menekankan pentingnya pelayanan perizinan sebagai cerminan wajah pemerintah dalam melayani masyarakat.

"Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, kami menyadari bahwa masih banyak pelaku UMKM di daerah yang mengalami kesulitan dalam memahami prosedur serta penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang menjadi tulang punggung sistem ini," jelas Supratman.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: