Pengadilan Sita Rp 187 M dan 40 Batang Emas Terkait Korupsi Eks Wamen

Pengadilan Sita Rp 187 M dan 40 Batang Emas Terkait Korupsi Eks Wamen
Bacakan Artikel

Intens.id,

Pengadilan menyita uang tunai senilai 13 miliar dinar Irak atau sekitar Rp 180- 7,2 miliar, serta 40 batang emas milik eks wamen korupsi.