Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Intens.id,
Revisi UU Polri mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.Intens.id,
Revisi UU Polri mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.