Intens.id Versi penuh
Politik

Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

Oleh Harian Intens 08 Jun 2026 19:20 1 menit baca

Intens.id,

Revisi UU Polri mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.