Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Bacakan Artikel

Intens.id,

Revisi UU Polri mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan di kementerian dan lembaga dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.