Ekonomi Bisnis Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati Oleh Harian Intens 29 Aug 2026 19:20 1 menit baca Indonesia masa kuno telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Jika tebang pohon sembarangan, dapat dikenai hukuman berat hingga pidana mati Baca juga Video: Pemukim Israel Bakar Masjid di Tepi Barat Asia Tak Kompak Lawan Dolar AS: Yen Menguat Rupiah-Won Tersungkur Potensi Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun, DJP Beberkan Sumbernya Desain Besar Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah RI Terungkap!