Ekonomi Bisnis Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati Oleh Harian Intens 29 Aug 2026 19:20 1 menit baca Indonesia masa kuno telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Jika tebang pohon sembarangan, dapat dikenai hukuman berat hingga pidana mati Baca juga Hajar Aswad Disebut Jatuh dari Surga, Peneliti Singkap Asal Usulnya Ternyata Ini Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Rakyat Menjerit Cari Cuan dari Pidato Presiden, Staf Ini Kena Denda Rp1 M Dokter Urologi RI Makin Teruji di Era Bedah Robotik, Ini Buktinya!