Intens.id Versi penuh
Ekonomi Bisnis

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

Oleh Harian Intens 05 Aug 2026 11:20 1 menit baca

Intens.id,

OJK memperkuat regulasi industri Pinjaman Daring (Pindar) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026.