OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah
Bacakan Artikel

Intens.id,

OJK memperkuat regulasi industri Pinjaman Daring (Pindar) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026.