OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi
Intens.id,
OJK terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk meningkatkan permodalan BPR. Aturan ini bertujuan memperkuat daya saing dan pemenuhan modal inti minimum.Intens.id,
OJK terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk meningkatkan permodalan BPR. Aturan ini bertujuan memperkuat daya saing dan pemenuhan modal inti minimum.