OJK Kembali Cabut Izin BPR yang Gagal Lakukan Penyehatan

OJK Kembali Cabut Izin BPR yang Gagal Lakukan Penyehatan
Bacakan Artikel

Intens.id,

PT BPR Ceper Permata Artha sebelumnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).