MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana

MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana
Bacakan Artikel
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menyampaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Hal ini menyangkal PMK 1/2026 dibuat hanya untuk kepentingan Denny Indrayana dan pemohon lainnya yang mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024.