Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi

Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi
Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi.
Bacakan Artikel

Momentum reformasi Undang-Undang Advokat ini harus menjadi tonggak sejarah yang menandai lahirnya sistem profesi advokat Indonesia yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh masyarakat. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu mempertegas posisi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri, namun tetap bertanggung jawab kepada hukum, kode etik, serta kepentingan publik yang lebih luas.

Koalisi Organisasi Advokat meyakini bahwa keberhasilan pembaruan Undang-Undang Advokat hanya dapat dicapai melalui semangat persatuan yang kokoh, musyawarah yang konstruktif, dan komitmen bersama untuk senantiasa menempatkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat pencari keadilan di atas kepentingan organisasi maupun kelompok tertentu. "Saatnya seluruh organisasi advokat meninggalkan perbedaan yang bersifat sektoral dan bersama-sama membangun Undang-Undang Advokat yang mampu menjadi fondasi profesi yang kuat, modern, berintegritas, dan konstitusional," demikian pernyataan Koalisi Organisasi Advokat Indonesia. Mereka menambahkan, "Pembaruan ini bukan kemenangan satu organisasi, melainkan kemenangan profesi advokat Indonesia dan kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan."

Koalisi Organisasi Advokat Indonesia mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen mereka: "Bersatu Membangun Profesi Advokat yang Profesional, Berintegritas, Berkeadilan, dan Berlandaskan Konstitusi."

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2