Keterlibatan TNI dan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa Dikritiki Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Komponen Cadangan (Komcad) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengamankan demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026, menilai kebijakan tersebut keliru dan berpotensi mengaburkan tujuan pembentukan Komcad.

Keterlibatan TNI dan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa Dikritiki Koalisi Masyarakat Sipil
Keterlibatan TNI dan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa Dikritiki Koalisi Masyarakat Sipil
Bacakan Artikel

Intens.id, Jakarta -ย Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengamankan jalannya demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Koalisi menilai langkah mobilisasi kekuatan militer dalam menghadapi aksi damai mahasiswa merupakan kebijakan yang keliru dan seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan langkah awal dalam penanganan unjuk rasa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koalisi melalui keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang mewakili Koalisi, menegaskan bahwa pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di berbagai titik di Jakarta tidak tepat. Menurut Koalisi, mobilisasi militer semestinya hanya dilakukan sebagai jalan terakhir ketika aparatur sipil negara, yang secara konstitusional memiliki tugas utama dalam menjaga ketertiban umum, sudah tidak mampu lagi menangani situasi. Penggunaan kekuatan militer untuk merespons demonstrasi sipil dapat menimbulkan kekhawatiran tentang profesionalisme dan independensi militer, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa, menurut Koalisi, berpotensi mengaburkan batas-batas peran antara militer dan sipil dalam konteks keamanan domestik. Dalam negara demokrasi, penanganan unjuk rasa publik secara umum menjadi ranah kepolisian sebagai aparat sipil. Pengerahan militer, apalagi dalam jumlah yang signifikan, dapat menimbulkan persepsi militerisasi penanganan masalah sipil, yang berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi warga negara. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis. TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, bukan terlibat dalam penanganan demonstrasi yang merupakan ranah sipil.

Lebih lanjut, Koalisi juga menyoroti masalah serius terkait pengerahan anggota Komponen Cadangan (Komcad) dalam menjaga demonstrasi. Kabar mengenai keterlibatan Komcad ini mencuat setelah terbitnya surat dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan nomor B/752/VI/2026/BACADNAS, yang dikeluarkan pada 11 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga di Kemhan pada 12 Juni 2026, bertepatan dengan jadwal demonstrasi mahasiswa. Pengerahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai interpretasi dan implementasi dari undang-undang yang mengatur tentang Komcad.

Menurut Koalisi, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah dan tujuan sesungguhnya dari pembentukan Komcad. Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara. Fungsi Komcad adalah sebagai kekuatan pendukung pertahanan militer, yang dilatih dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer atau ancaman lain yang mengancam keamanan nasional secara fundamental, bukan untuk tugas-tugas penanganan ketertiban sipil seperti demonstrasi. Pembentukan Komcad bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi situasi darurat militer atau perang, bukan untuk digunakan dalam penanganan isu-isu domestik yang bersifat sipil.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2