Kemenpan: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Ulang
Intens.id,
Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui mekanisme pengalihan status sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.Intens.id,
Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui mekanisme pengalihan status sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.