Kemenpan: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Ulang

Kemenpan: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Ulang
Bacakan Artikel

Intens.id,

Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui mekanisme pengalihan status sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.