Kalah di Pengadilan, Trump Bayar Ganti Rugi Rp 101 M ke Kolumnis AS

Kalah di Pengadilan, Trump Bayar Ganti Rugi Rp 101 M ke Kolumnis AS
Bacakan Artikel

Intens.id,

Trump membayar ganti rugi US$ 5,6 juta (Rp 101 miliar) kepada E Jean Carroll, terkait gugatan hukum atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.