JPU Sebut Kesaksian Dua Sahabat Terdakwa Tidak Relevan dengan Pokok Perkara

JPU Sebut Kesaksian Dua Sahabat Terdakwa Tidak Relevan dengan Pokok Perkara
Bacakan Artikel
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebut keterangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) tidak relevan dengan pokok perkara yang disidangkan. Sebab keduanya tidak mengetahui secara langsung permasalahan yang menjadi dasar dakwaan.