Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Kemenag Tekankan Pentingnya Pendampingan bagi Pelaku Usaha

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Kemenag Tekankan Pentingnya Pendampingan bagi Pelaku Usaha
Bacakan Artikel
Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Kementerian Agama mendorong edukasi dan pendampingan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi konsumen dan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi.