Intens.id Versi penuh
Religi

JANUR Mendorong Ulama Perempuan di AHWA - Muktamar ke-35 NU

Oleh Geno 21 Aug 2026 01:13 3 menit baca

Intens.id, Jombang - ‎Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, dinilai menjadi momentum untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi, Jombang, Pada Hari Kamis (20/08/2026).

Salah satu ruang strategis yang menjadi perhatian adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi penting, khususnya dalam menentukan kepemimpinan Rais Aam PBNU.

Sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU ke-33, seluruh anggota AHWA yang terpilih merupakan laki-laki. Kondisi tersebut dinilai layak dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.

AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam'iyah. Dengan ukuran tersebut, kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA dinilai seharusnya terbuka.

NU sendiri memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.

JANUR (Jaringan NU-Kultural) meyakini setidaknya terdapat dua ulama perempuan yang memiliki kualifikasi tersebut.

Pertama, Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Selama puluhan tahun, ia menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdiannya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dari kehidupan NU dan masyarakat Indonesia. Ia juga masuk dalam kepengurusan Musytasyar PBNU beberapa periode.

‎Kedua, Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah ini memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga saat ini, ia tetap menjadi rujukan penting di lingkungan NU dan juga tercatat sebagai Mustasyar PBNU.

Kedua tokoh tersebut dinilai menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap.

Memberikan ruang kepada ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas perspektif keulamaan dalam pengambilan keputusan jam'iyah.

‎Kehadiran ulama perempuan juga dinilai dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU.

Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas dinilai perlu membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.

Jika kualifikasi AHWA ditentukan oleh ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya memiliki kesempatan yang sama.

Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam sembilan anggota AHWA.

Topik terkait
#janur #jaringannukultur #muktamarnu35