Jangan Biarkan Keraguan Menggerus Kepercayaan Publik

Jangan Biarkan Keraguan Menggerus Kepercayaan Publik
Foto: Istimewa
Bacakan Artikel

BEM Se-Kalimantan berpandangan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat perlu ditangani melalui mekanisme yang mampu menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar, apabila sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dipertimbangkan untuk dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi ini didasarkan pada harapan agar proses penegakan hukum berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghindari potensi persepsi konflik kepentingan di mata publik.

Pada prinsipnya, tujuan utama rekomendasi ini bukan untuk mendiskreditkan institusi penegak hukum mana pun, melainkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum. Apa pun lembaga yang berwenang menangani suatu perkara, prosesnya harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi due process of law, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hari ini, yang dipertaruhkan bukan semata satu perkara, melainkan kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia. Publik tidak menuntut keberpihakan. Publik menuntut keberanian negara untuk menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan, pengaruh, atau tekanan. Ketika proses hukum berlangsung secara terbuka dan adil, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, ketika keraguan dibiarkan tanpa penjelasan, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi yang merugikan semua pihak.

Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila setiap proses dapat diuji oleh publik melalui transparansi, bukan melalui asumsi. Itulah fondasi negara hukum yang patut dijaga bersama.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2