Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Nasional

Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor, Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Anak-Anaknya?

Oleh: Rika Arlianti DM

Oleh Rika Arlianti DM 23 Oct 2026 18:19 6 menit baca

Kematian seorang ibu di Slahung, Ponorogo, Jawa Timur, pada 17 Oktober 2026 menyisakan duka sekaligus pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar kronologi sebuah tragedi. Lu’luatun Ni’mah, 38 tahun, meninggal dunia ketika mengantar anak bungsunya berobat. Ia meninggalkan empat orang anak setelah ayah mereka lebih dahulu meninggal dunia. Peristiwa itu menyita perhatian publik, terutama karena seorang anak kecil berada di dekat ibunya yang telah tiada.

Tentu kita boleh berduka bahkan menggalang bantuan. Namun, setelah perhatian publik mereda, siapa yang menjamin masa depan anak-anak tersebut?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa kematian Lu’luatun disebabkan oleh kelalaian negara. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Akan tetapi, peristiwa ini layak menjadi momentum untuk menguji apakah sistem perlindungan kesehatan dan sosial benar-benar bekerja bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perlindungan Bukan Sekadar Program

Indonesia tidak kekurangan kebijakan perlindungan sosial. Pemerintah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan pangan bagi keluarga miskin dan rentan. Persoalannya bukan hanya apakah program-program tersebut tersedia, melainkan apakah manfaatnya benar-benar menjangkau orang yang membutuhkan?

Laporan kinerja Kementerian Kesehatan yang diterbitkan pada 2026 mencatat bahwa sekitar 18% peserta JKN masih berstatus tidak aktif. Laporan yang sama menyoroti persoalan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran, waktu tunggu, serta mekanisme rujukan yang dapat mendorong sebagian masyarakat membayar layanan kesehatan dari kantong sendiri.

Data tersebut tidak membuktikan bahwa keluarga Lu’luatun mengalami persoalan yang sama. Namun, angka itu menunjukkan bahwa cakupan program saja tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Kepesertaan harus aktif, bantuan harus tepat sasaran, dan pelayanan harus dapat diakses tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Di sinilah tanggung jawab negara harus diuji. Pemerintah tidak cukup mengumumkan jumlah penerima bantuan atau luasnya cakupan jaminan kesehatan. Pemerintah juga perlu menjawab siapa yang belum terlindungi, mengapa mereka terlewat, dan langkah apa yang dilakukan untuk memperbaikinya.

Jika warga yang membutuhkan masih kesulitan mengakses layanan, evaluasi tidak boleh berhenti pada alasan administratif. Sistem pelayanan publik memang membutuhkan prosedur, tetapi prosedur tidak boleh mengalahkan tujuan utama pelayanan, yakni melindungi manusia.

Anak-Anak Bukan Urusan Belas Kasihan

Persoalan berikutnya adalah nasib empat anak yang kehilangan kedua orang tua. Mereka tidak hanya membutuhkan bantuan pada hari-hari pertama setelah tragedi. Mereka membutuhkan kepastian tentang pengasuhan, tempat tinggal, pendidikan, kebutuhan dasar, dan pendampingan psikososial.

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal yang sama juga mengamanatkan pengembangan sistem jaminan sosial serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mempertegas kewajiban perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan anak.

Artinya, perlindungan anak tidak semestinya bergantung pada seberapa viral kisah mereka atau seberapa besar simpati masyarakat. Hak anak tidak boleh ditentukan oleh perhatian warganet.

Pemerintah daerah bersama dinas sosial dan lembaga terkait perlu memastikan kebutuhan anak-anak tersebut dinilai secara menyeluruh. Mereka harus memperoleh pendampingan dan akses terhadap bantuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, termasuk jaminan keberlanjutan pendidikan dan pengasuhan yang aman.

Tanggung jawab ini tidak boleh berhenti pada penyerahan bantuan awal atau kunjungan pejabat. Harus ada tindak lanjut yang jelas, pendampingan berkelanjutan, serta pihak yang bertanggung jawab memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Masyarakat memang dapat membantu, tetapi solidaritas warga tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mundur dari kewajibannya. Donasi adalah bentuk kepedulian, perlindungan hak anak adalah tanggung jawab yang harus dijalankan melalui sistem.

Negara Harus Hadir Sebelum Tragedi

 

Kita perlu menggeser cara pandang terhadap perlindungan sosial. Negara tidak cukup hadir setelah sebuah keluarga mengalami musibah. Negara juga harus memiliki mekanisme untuk mengenali kerentanan dan mencegah warga jatuh ke dalam situasi yang semakin sulit.

Pendataan keluarga rentan, pemutakhiran penerima bantuan, pemantauan kepesertaan JKN, serta koordinasi antara pemerintah desa, fasilitas kesehatan, dan dinas sosial harus berjalan sebagai satu kesatuan.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah konkret yang diambil setelah kasus ini. Bagaimana kondisi anak-anak tersebut ditangani, siapa yang mendampingi mereka, bantuan apa yang dapat diakses, dan bagaimana keberlanjutan perlindungan mereka dipastikan.

Pada saat yang sama, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Tidak tepat menyatakan pemerintah lalai tanpa memeriksa fakta kasus dan respons yang telah dilakukan. Namun, kehati-hatian itu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan publik.

Justru karena negara memiliki kewenangan, anggaran, dan perangkat pelayanan, publik berhak meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaannya. Kritik bukan berarti menafikan program yang telah berjalan. Kritik diperlukan untuk mengetahui apakah program tersebut efektif dan apa yang masih harus dibenahi.

Keberhasilan negara bukan semata-mata terletak pada banyaknya program perlindungan, melainkan pada kemampuannya memastikan orang yang paling rentan tidak jatuh di antara celah-celah sistem.

Kepedulian Harus Menjadi Tindakan

Dalam perspektif Islam, Surah Al Maa'uun ayat 1–3 mengecam perilaku yang mengabaikan anak yatim dan tidak mendorong kepedulian terhadap orang miskin. 

Ayat pertama disebutkan;

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ

Terjemahnya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?" (QS. Al Maa’uun: 1).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan. Beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan.

Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat 2 dan 3;

فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3)

Terjemahnya: "Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin." (QS. Al Maa’uun: 2-3).

Mengutip Rumaysho.com, dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal:

1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya.

2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras.

Pesan ini menegaskan bahwa kepedulian tidak cukup diucapkan, ia harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Prinsip tersebut berlaku bagi individu maupun penyelenggara negara. Masyarakat dapat mengulurkan tangan, tetapi pemenuhan hak dasar tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada kemurahan hati warga. Negara memiliki kewajiban yang harus dijalankan, bukan sekadar niat baik yang diumumkan.

Kematian Lu’luatun tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan yang belum terbukti. Namun, nasib anak-anak yang ditinggalkannya harus menjadi perhatian yang lebih panjang daripada siklus pemberitaan. Mereka membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan sekadar simpati yang datang ketika kisah mereka menyentuh hati publik.

Singkatnya, ukuran kepedulian tidak terletak pada seberapa sedih kita membaca sebuah berita, melainkan pada apa yang berubah setelahnya. Apakah sistem perlindungan diperbaiki? Apakah keluarga rentan lebih mudah menjangkau layanan? Apakah anak-anak yang kehilangan orang tua mendapatkan kepastian masa depan?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui tindakan dan hasil yang dapat diperiksa.

Negara tidak boleh hanya hadir untuk berbelasungkawa setelah tragedi. Negara harus hadir melalui perlindungan yang bekerja, bantuan yang tepat sasaran, dan tanggung jawab yang terus berjalan ketika perhatian publik telah pergi. Wallahu a'lam bisshawab.

Topik terkait
#Ponorogo #Ibu #Yatim