Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah

Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Bacakan Artikel
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menandakan hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Jaksa menyebut Ibam bersalah.