“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sindikasi Nasional Feature RDPU Komisi IX DPR-RI (doc.ist)
Bacakan Artikel

‎SINDIKASI meminta agar hak pekerja tidak berhenti pada kebebasan untuk menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh, tetapi juga menjamin hak pekerja dan/atau serikat pekerja/buruh untuk melakukan perundingan kolektif.

‎Menurut SINDIKASI, pengakuan terhadap kebebasan berserikat perlu disertai ruang bagi pekerja platform digital untuk membangun daya tawar secara kolektif.

‎SINDIKASI juga mendesak penguatan pelindungan data pribadi pekerja dan pengguna platform digital. Hal itu dinilai penting karena data telah menjadi bagian integral dari proses pengorganisasian kerja melalui platform.

‎Penggunaan data dan sistem algoritmik yang memengaruhi pendapatan, akses terhadap pekerjaan, penilaian kinerja, hingga keberlangsungan hubungan kerja, menurut SINDIKASI, harus berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Pada saat yang sama, RUU tersebut juga didorong untuk memastikan pelindungan dan sanksi yang tegas terhadap kekerasan dan pelecehan algoritmik, termasuk praktik pengawasan, pemeringkatan, pengambilan keputusan otomatis, atau mekanisme digital lainnya yang dapat mendiskriminasi pekerja.

‎Seluruh hak tersebut, menurut SINDIKASI, mesti ditopang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif dan berkeadilan.

‎Pekerja platform digital harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, keberatan, pemulihan, dan legalitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika menghadapi pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: