Dugaan "Fee Proyek" 21% di Simalungun, Ratusan Mahasiswa ISMEI Geruduk Kantor DPRD

Dugaan "Fee Proyek" 21% di Simalungun, Ratusan Mahasiswa ISMEI Geruduk Kantor DPRD
Foto: Ist
Bacakan Artikel

Dalam perspektif ekonomi publik, setiap kebocoran anggaran yang terjadi akibat praktik rente atau penarikan "fee" ilegal akan berimplikasi langsung terhadap menurunnya manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, atau program kesejahteraan rakyat, justru menguap ke kantong-kantong pribadi. "Untuk itu, dugaan adanya praktik penyetoran fee proyek bukan sekadar persoalan administratif saja, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan terhadap uang rakyat dan masa depan pembangunan daerah," tambah Randa, menekankan urgensi pengusutan kasus ini.

Sebelumnya, mantan camat yang memberikan cuitan kontroversial tersebut juga sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun. Namun, menurut mahasiswa, hasil pemeriksaan tersebut terkesan tidak jelas dan menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan fakta. Keadaan ini semakin memicu desakan dari ISMEI agar pihak berwenang bertindak lebih transparan dan akuntabel.

"Kami sebagai rakyat tentunya menggunakan hak demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Dewan Rakyat. Kami mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri hingga ke akar-akarnya," tegas Randa. Mahasiswa juga menuntut, apabila pada akhirnya ada temuan-temuan fatal atas dugaan penyetoran fee proyek ini, para pelaku harus segera diadili sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen untuk mengawal kasus ini, ISMEI berencana akan melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat.

Di penghujung RDP, tuntutan mahasiswa mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Simalungun. Ketua DPRD Sugiarto menyepakati salah satu tuntutan utama mahasiswa, yakni pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan "fee proyek" 21% tersebut. Pembentukan Pansus direncanakan akan dilakukan pada awal bulan Juli, dikarenakan ada tiga Pansus lain yang harus diselesaikan pada bulan Juni ini. Keseriusan DPRD juga ditunjukkan dengan penandatanganan fakta integritas secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, sebuah janji untuk mengawal proses penyelidikan ini dengan jujur dan bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan menjadi awal bagi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Kabupaten Simalungun.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2