Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Penjelasannya!
Intens.id,
Masyarakat yang mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan PPh 21. Pajak ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan hanya saat pencairan.Intens.id,
Masyarakat yang mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan PPh 21. Pajak ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan hanya saat pencairan.