Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Penjelasannya!

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Penjelasannya!
Bacakan Artikel

Intens.id,

Masyarakat yang mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan PPh 21. Pajak ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan hanya saat pencairan.