Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T

Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T
Bacakan Artikel

Intens.id,

Mahkamah Agung (MA) mengkoreksi nilai kerugian negara atas kasus tata kelola timah menjadi hanya Rp 28 triliun