AJI dan Masyarakat Sipil Sulsel Desak Presiden Prabowo Minta Maaf soal Pernyataan 'Londo Ireng'

AJI dan Masyarakat Sipil Sulsel Desak Presiden Prabowo Minta Maaf soal Pernyataan 'Londo Ireng'
Aksi Makassar Bersuara! Kami Muak Prabowo! Kami bukan Londo Ireng, (Doc: Credit Aji Makassar)
Bacakan Artikel

Intens.id, Makassar - ‎Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bersama organisasi profesi independen, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pers kampus di Sulawesi Selatan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas pernyataannya yang menyebut pengkritik sebagai "londo ireng" atau pengkhianat bangsa. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi yang digelar di bawah Jalan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Pada Hari Selasa (28/07/2026).

Aksi tersebut diikuti berbagai elemen jurnalis dan organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan, di antaranya LBH Makassar, Walhi Sulsel, LBH Pers Makassar, SP Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) Sulsel, hingga pers kampus. Mereka menyampaikan orasi sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan Presiden yang dinilai mencederai kebebasan pers dan ruang demokrasi.

Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga membentangkan spanduk raksasa bertuliskan "Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo" serta membawa sejumlah poster berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, dalam orasinya menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

‎Sahrul juga mengingatkan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Sahrul menilai Presiden sebagai kepala negara tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi, terlebih memberikan cap "londo ireng" kepada pihak-pihak yang menyampaikan kritik sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan negara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: