Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
Intens.id,
Wajib Pajak DKI Jakarta dapat lunasi PKB dan BBNKB tanpa sanksi hingga 31 Agustus 2026. Program ini memudahkan pembayaran dan mendorong kepatuhan pajak.Intens.id,
Wajib Pajak DKI Jakarta dapat lunasi PKB dan BBNKB tanpa sanksi hingga 31 Agustus 2026. Program ini memudahkan pembayaran dan mendorong kepatuhan pajak.