Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan
Intens.id, Jakarta - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting yang mempertemukan Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) bersama warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rapat ini juga dihadiri oleh jaringan organisasi masyarakat sipil, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan berbagai instansi terkait untuk membahas penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan padat penduduk tersebut.
Dalam forum ini, masyarakat secara tegas menyatakan tidak menolak teknologi pengelolaan sampah atau pembangunan fasilitas PSEL itu sendiri, melainkan menolak keras lokasi proyek yang direncanakan hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga, serta berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.
RDP ini dilaksanakan di Komisi XII DPR RI, mengingat komisi tersebut membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, sehingga memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek PSEL/PLTSa.
Warga Tamalanrea diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon dan Sugeng Suparwoto, beserta anggota komisi lainnya. Pertemuan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang warga yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, di mana mereka bersama GERAM PLTSa telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, pengumpulan petisi warga, hingga akhirnya mengajukan RDP kepada DPR RI.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukan sekadar kedekatan lokasi proyek dengan permukiman, melainkan juga proses pengambilan keputusan yang dinilai mengabaikan hak-hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap tahapan pembangunan.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang Mencuat
Dalam RDP tersebut, masyarakat dan Tim Advokasi GERAM PLTSa menyampaikan sejumlah persoalan mendasar terkait proses perizinan proyek. Pertama, warga merasa tidak pernah dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan maupun pengambilan keputusan proyek.
Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan pelibatan masyarakat dilakukan secara transparan, lengkap, dan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Lebih lanjut, pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat juga seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, suara masyarakat terdampak seharusnya dipertimbangkan secara substantif, bukan sekadar formalitas belaka.
Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan ketidaksesuaian tata ruang. Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Mahmud, serta Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menjelaskan dalam RDP bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan pada 17 Mei 2024. Namun, pengalokasian ruang PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar baru ditetapkan pada Desember 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian proses penerbitan izin lokasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Transparansi Dokumen AMDAL dan Risiko Lingkungan Dikhawatirkan
Warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai dokumen proyek. Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), namun hingga kini belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Makassar.
“Kami meminta dokumen AMDAL dibuka kepada publik. Kalau memang AMDAL sudah diterbitkan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang dilibatkan dan bagaimana kajian dampaknya dilakukan,” tegas Fadli. Ia juga menambahkan bahwa sedikitnya 1.573 warga telah menandatangani petisi penolakan yang kemudian diserahkan kepada Komisi XII DPR RI sebagai bukti nyata penolakan dari masyarakat yang terdampak langsung.
Selain persoalan hukum dan tata ruang, masyarakat juga menilai lokasi proyek berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.
Menurut WALHI, karakteristik sampah Kota Makassar yang didominasi sampah organik berpotensi menyebabkan proses pembakaran tidak optimal apabila temperatur pembakaran tidak stabil. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko terbentuknya dioksin dan furan, senyawa yang bersifat karsinogenik (penyebab kanker), apabila tidak dikelola secara ketat dan sesuai standar.
Syamsinar, perwakilan warga, menjelaskan bahwa kawasan Kampung Mula Baru, Tamalalang, dan Perumahan Alamanda merupakan permukiman padat penduduk yang dihuni banyak anak-anak, perempuan, dan lansia. Kelompok masyarakat ini sangat rentan terhadap pencemaran udara.
“Kami tidak pernah menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah lokasi PLTSa yang ditempatkan di tengah permukiman kami. Hak kami, anak-anak kami, dan orang tua kami untuk hidup sehat, aman, dan tenang tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan,” ujarnya penuh harap.
Komisi XII DPR RI Berjanji Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Menanggapi aspirasi dan kekhawatiran warga, Ketua Rapat Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa DPR akan memperjuangkan aspirasi masyarakat apabila proyek tersebut terbukti merugikan warga.
“Apapun permasalahannya, kalau memang itu merugikan masyarakat, kita akan perjuangkan. Yang ditolak masyarakat bukan proyeknya, tetapi lokasinya,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga menyatakan komitmennya untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke Sulawesi Selatan dan memanggil seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
“Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat,” tandas Sugeng. Komisi XII DPR RI juga secara resmi menerima petisi penolakan yang ditandatangani oleh lebih dari 1.573 warga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proyek PSEL di Kota Makassar.
Tuntutan dan Harapan Keadilan
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut, GERAM PLTSa menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Komisi XII DPR RI:
- Memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap rencana pembangunan PSEL/PLTSa di Kota Makassar secara objektif, progresif, dan berkeadilan.
- Segera melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan masyarakat terdampak, Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta pihak pelaksana proyek guna mengusut dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan lingkungan, serta minimnya partisipasi publik.
- Meminta Pemerintah Pusat menghentikan sementara seluruh proses pembangunan PSEL/PLTSa Tamalanrea sampai seluruh persoalan hukum, tata ruang, lingkungan hidup, dan keberatan masyarakat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengevaluasi kebijakan nasional pengembangan PSEL/PLTSa agar tidak mendorong pembangunan fasilitas insinerasi di kawasan permukiman padat penduduk serta mengedepankan pendekatan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Warga Makassar bersama GERAM berharap, atas seluruh perjuangan yang telah dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari negara benar-benar terwujud. Hal ini merupakan bagian fundamental dari upaya warga untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi kini dan mendatang.