Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi Mulai Besok, Denda Rp 500.000
Intens.id,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.Intens.id,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.