Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Terungkap! Modus Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Kemenhut Amankan Dua Pelaku dan Dalami Jaringan Dalang

Oleh Redaksi Intens.id 29 Jun 2026 11:14 5 menit baca

Intens.id, Makassar – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, berhasil mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua orang berinisial S dan ED yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan tanpa izin serta pembukaan lahan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan.

Operasi penindakan ini berawal dari informasi krusial yang disampaikan masyarakat mengenai adanya dugaan pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim SPORC segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Di sana, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat perambahan, meliputi bukaan lahan baru di beberapa blok, keberadaan pondok-pondok sementara, areal yang sudah mulai ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan.

Saat penggerebekan, petugas mendapati ED sedang aktif menarik kayu hasil tebangan menggunakan seekor sapi. Tak jauh dari lokasi tersebut, tim mendengar suara gergaji mesin (chainsaw) dari arah lain di dalam kawasan hutan lindung. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas menemukan S yang sedang mengolah kayu hasil tebangan. Tanpa menunggu lama, S dan ED langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang relevan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, terungkap dugaan kuat bahwa kegiatan perambahan hutan lindung ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir. S dan ED diduga bekerja atas arahan seseorang berinisial A, yang secara sepihak mengklaim memiliki lahan di dalam kawasan hutan lindung tersebut. A juga diduga berperan penting dalam memfasilitasi seluruh kegiatan ilegal ini dan memberikan upah kepada kedua tersangka.

Penyidik mendalami pola pembukaan kawasan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis. Modus operandinya meliputi penebangan pohon secara masif, kemudian kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan hutan, lalu areal yang sudah bersih dari pohon dikuasai, dan selanjutnya mulai dikembangkan menjadi kebun. Dalam skema ini, S diduga berperan sebagai penebang dan pengolah kayu, sementara ED bertugas menarik kayu menggunakan sapi menuju titik penampungan. Kayu-kayu yang terkumpul selanjutnya diduga diangkut menggunakan truk dan dipasarkan ke industri pengolahan kayu, menunjukkan adanya jaringan distribusi ilegal.

Selain aktivitas penebangan dan pengeluaran kayu, penyidik juga menemukan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diklaim oleh A dan telah ditanami berbagai komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penebangan kayu adalah bagian integral dari proses pembukaan dan penguasaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan perkebunan ilegal. Dalam pengembangan perkara, penyidik terus menelusuri peran A sebagai dalang yang diduga mengarahkan dan memfasilitasi seluruh kegiatan tersebut.

Penyidik juga berupaya mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mereka yang menerima atau menampung kayu hasil tebangan ilegal, serta pihak-pihak yang mengambil manfaat dari seluruh rangkaian perambahan, pengeluaran kayu, dan penguasaan kawasan hutan lindung ini. Investigasi akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Kedua tersangka, S dan ED, disangkakan melanggar beberapa pasal berlapis yang terkait dengan perusakan hutan. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan sangkaan pasal-pasal ini, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, S dan ED telah ditahan oleh penyidik dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa penangkapan S dan ED ini merupakan "pintu masuk" yang sangat penting untuk membuka rangkaian perambahan hutan lindung secara lebih utuh dan komprehensif. Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada peristiwa penebangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengklaim lahan, mengatur pekerjaan, memberi upah, menampung kayu, hingga pihak yang mengambil manfaat dari kawasan yang dibuka secara ilegal tersebut.

“Di lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola yang jelas. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami, dan ada pihak yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahannya. Hutan lindung tidak boleh diperlakukan seperti lahan kosong yang bisa dibuka, diambil kayunya, lalu dijadikan kebun. Karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan. Penyidik mendalami siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menampung kayu, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal,” tegas Ali Bahri.

Ali menambahkan, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dan tak ternilai dalam pengungkapan perkara perambahan hutan ini. Laporan warga membantu petugas untuk dapat masuk lebih cepat ke lokasi kejadian dan menghentikan kegiatan ilegal sebelum kerusakan hutan meluas semakin parah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk tidak ragu dan segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, pengangkutan kayu, pendirian pondok, atau penanaman komoditas di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan hutan lindung adalah kepentingan langsung bagi masyarakat luas. Hutan yang masih terjaga kelestariannya memiliki fungsi vital dalam membantu menyimpan air, menahan tanah, secara signifikan mengurangi risiko terjadinya banjir dan longsor, serta menopang kehidupan dan kesejahteraan warga sekitar. Oleh karena itu, setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah hutan lindung berubah menjadi kebun ilegal secara perlahan namun pasti.

Topik terkait
Kemenhut Balai Gakkumhut Hutan Lindung Polhut