Intens.id Versi penuh
News

Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial

Oleh Redaksi Intens.id 01 Jul 2026 08:40 4 menit baca

Intens.id, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Makassar secara resmi menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar terkait perkara sengketa lahan yang berujung pada penutupan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Alimul Ilmi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pernyataan keberatan ini disampaikan LBH Ansor pada Selasa (30/06/2026), menandai babak baru dalam perjuangan hukum untuk TPQ yang telah lama menjadi pusat pendidikan agama bagi masyarakat sekitar.

Perkara hukum yang telah menyita perhatian publik lokal ini kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum dari LBH Ansor Makassar telah mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut, berharap adanya peninjauan ulang terhadap pertimbangan hukum yang dinilai keliru oleh pihak mereka.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan mendapat sorotan lebih luas ketika peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) ke-X Gerakan Pemuda Ansor melakukan kunjungan lapangan, atau yang dikenal sebagai rihlah, langsung ke lokasi TPQ Alimul Ilmi yang kini terdampak.

Dalam kunjungan tersebut, para peserta PKN memperoleh penjelasan mendalam mengenai kronologi perkara dari berbagai pihak, termasuk pengelola TPQ, pemilik lahan, serta tim kuasa hukum yang mendampingi. Suasana haru dan keprihatinan menyelimuti diskusi, mengingat dampak langsung dari sengketa ini terhadap kegiatan belajar-mengajar Al-Qur'an anak-anak.

Salah seorang peserta PKN, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan harapan besar agar persoalan ini segera memperoleh perhatian serius dari pemerintah dan lembaga negara yang berwenang.

"Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Pengurus Pusat GP Ansor, pemerintah, dan Komisi III DPR RI agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dalam kasus yang menyentuh ranah pendidikan agama ini.

Ketua LBH Ansor Kota Makassar, Wahyudi Sahri, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum bagi pemilik lahan dan pengelola TPQ Alimul Ilmi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya kekeliruan substansial dalam pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan Pengadilan Tinggi.

Menurut Wahyudi, terdapat sejumlah alat bukti yang sangat penting untuk menerangkan duduk perkara secara komprehensif, namun sayangnya belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan PT.

"Kami menilai terdapat alat bukti yang menurut kami penting untuk membuat terang perkara, namun belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan. Oleh karena itu, kami menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebut dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Wahyudi, menjelaskan dasar dari upaya hukum lanjutan yang mereka tempuh.

Tidak hanya berhenti pada upaya kasasi, LBH Ansor Makassar juga berencana untuk melaporkan perkara ini kepada Komisi III DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, serta kepada Komisi Yudisial (KY).

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya maksimal menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia untuk mencari keadilan. Wahyudi Sahri menambahkan, Selain kasasi, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum.

"Kami juga akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial agar dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Pelaporan kepada Komisi Yudisial ini menunjukkan keseriusan LBH Ansor dalam memastikan integritas dan objektivitas proses peradilan.

LBH Ansor Makassar berkomitmen penuh untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh. Mereka berharap, melalui berbagai jalur hukum dan pengawasan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak TPQ Alimul Ilmi serta masyarakat yang terdampak dapat dipulihkan. Kasus ini juga terus menjadi perhatian hangat di kalangan kader Gerakan Pemuda Ansor yang mengikuti PKN ke-X. Mereka menyuarakan harapan agar proses hukum di Mahkamah Agung dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar maupun dari pihak lawan dalam perkara sengketa lahan TPQ Alimul Ilmi terkait pernyataan keberatan dan langkah hukum lanjutan yang disampaikan oleh LBH Ansor Makassar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang luas terhadap akses pendidikan agama dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Topik terkait
LBH Ansor TPQ Sengketa Komisi Yudisial DPR RI