Politik Saat Pengadilan Melindungi Kebebasan Pers Oleh Harian Intens 19 Sep 2026 10:20 1 menit baca Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, wartawan masih menghadapi ancaman hukum akibat karya jurnalistiknya. Baca juga Peringatan Dini BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 19-22 September Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuannya IHSG Anjlok 1,53% dalam Sepekan, Investor Asing Net Sell Rp1,79 Triliun Prabowo Bakal Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor