Intens.id Versi penuh
Kolom

Reformasi Bukan Solusi

Oleh Redaksi Intens.id 13 Jun 2026 19:18 2 menit baca

Intens.id, Dinamika konflik dan ketegangan geopolitik yang berkepanjangan telah memberikan implikasi multidimensional terhadap kehidupan bernegara, baik pada aspek ekonomi, sosial, politik, maupun keamanan. Dalam konteks demikian, kapasitas negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi instrumen utama yang menentukan kemampuan suatu bangsa dalam menjaga stabilitas nasional.

Kemampuan pemerintah membangun kerja sama bilateral maupun multilateral guna menjamin ketahanan ekonomi nasional, menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, serta mengendalikan dampak eksternal menjadi bagian penting dari tanggung jawab konstitusional negara.

Pada saat yang sama, pemerintah dituntut untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi, pembatasan praktik patronase politik, dinasti politik, serta perilaku pejabat publik yang bertentangan dengan prinsip etika penyelenggaraan negara. Penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif merupakan prasyarat fundamental dalam menjaga legitimasi kekuasaan serta mempertahankan kepercayaan publik di tengah situasi ketidakpastian nasional maupun global.

Dalam perspektif politik hukum, arah pembangunan nasional semestinya tetap berpedoman pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan.Semangat persatuan yang menjadi fondasi pembentukan negara harus terus dipelihara sebagai modal sosial dan politik dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan.

Ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, kritik, dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari prinsip negara demokratis. Dalam situasi sekarang, hal ini menjadi semakin terbuka. Ini dijamin oleh konstitusi. 

Namun demikian, pelaksanaan hak-hak demokratis tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan etika kebangsaan, sehingga mampu menghasilkan perbaikan tata kelola pemerintahan tanpa menimbulkan instabilitas yang berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Oleh karena itu, narasi yang mendorong penggulingan pemerintahan yang sah demi memperoleh legitimasi konstitusional melalui mekanisme demokrasi tidak dapat dipandang sebagai solusi terhadap berbagai persoalan kebangsaan. Dalam kerangka politik hukum nasional, perubahan dan perbaikan tata kelola negara seharusnya ditempuh melalui instrumen konstitusional, mekanisme demokratis, serta penguatan institusi negara, bukan melalui tindakan yang berpotensi menciptakan disintegrasi sosial maupun ketidakpastian politik.

Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk merespons setiap aspirasi masyarakat secara substantif. Kehadiran negara dalam menghadapi gelombang kritik dan protes publik harus diwujudkan melalui kebijakan yang responsif, dialog yang konstruktif, serta komitmen yang nyata. Pendekatan senjata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam merespons ekspresi demokrasi warga negara.