Ekonomi Bisnis Pria Dihukum Cambuk usai Jual Perempuan Jadi Pekerja Seks di Dubai Oleh Harian Intens 08 Oct 2026 14:16 1 menit baca Seorang pria Italia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda $9.000 karena memperdagangkan wanita Singapura untuk prostitusi di Dubai. Baca juga Video: Bangunan Hunian 7 Lantai Runtuh - Trump Janji Tak Serang Iran Anggaran Badan Gizi Nasional Dipangkas Rp38 T, Sisa Rp229 T Wilayah RI yang Turun Hujan Lebat Hingga 15 Oktober Menurut BMKG BRILink Agen Ini Dekatkan Akses Keuangan di Muara Enim