Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Petani Laoli Tetap Melawan, Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap HPL Pemerintah Luwu Timur

Oleh Geno 02 Sep 2026 23:28 2 menit baca

Intens.id - ‎Petani Laoli mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, nomor perkara 47/G//2026/PTUN.MKS dengan objek gugatan Sertipikat Hak Pengelolaan; NIB. 20.26.000001429.0 atau berdasarkan keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN /VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT. IHIP, Makassar (28/08/2026).

‎Petani Laoli Tetap Melawan dalam mempertahankan hak atas tanah, kini memasuki jalur hukum. Langkah perlawanan ini sebagai upaya menguji keabsahan sertifikat yang prosesnya patut dinilai cacat prosedur sejak awal dan layak dipersoalkan secara administratif dan substantif.

‎Gugatan ini menjadi penting karena penggusuran paksa, pengusiran, dan intimidasi yang terjadi pada 30 - 31 Juli adalah akibat dari sertipikat HPL Pemda Luwu Timur yang mencaplok tanah Petani Laoli. Padahal sertifikat tersebut terbit pada tahun 2024, sementara petani Laoli jauh lebih awal, yaitu sejak tahun 1998.

Penggugat yang berjumlah 29 orang mendalilkan persoalan krusial yang akan diuji melalui pengadilan, diantaranya adalah penerbitan sertifikat (objek gugatan) tanpa adanya penguasaan fisik oleh Pemkab Luwu Timur selaku pemegang HPL.

Proses penerbitan sertifikat HPL yang juga tidak didahului dengan penyelesaian secara tuntas atas keberadaan dan penguasaan petani di atas tanah tersebut. Dimana cara Pemerintah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 yang mensyaratkan sebagai berikut:

‎“Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah.”

Selanjutnya dalam pasal 14 ayat (2) ditegaskan bahwa 

‎“Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak”

Bagaimana mungkin suatu bidang tanah dapat diberikan status HPL apabila pada saat proses administrasinya masih terdapat warga yang secara nyata menguasai dan mengusahakan tanah. Sehingga sangat patut diduga terdapat kecacatan prosedur oleh Pemkab Luwu Timur.

‎“Kami berharap Pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” ujar Lisa salah satu Kuasa Hukum Petani Laoli.

Bagi Petani Laoli, PTUN merupakan ruang konstitusional untuk menguji tindakan administrasi pemerintah secara terbuka dan objektif. Sehingga Gugatan ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai permasalahan dan ketidakadilan yang dialami petani Laoli selama perjuangan mempertahankan hak atas tanah.

Topik terkait
#savepetanilaoli #advokasi #perjuangan #perlawanan #solidaritas #gugatanptun #lbhmakassar