Permudah UMKM Urus NIB, Bulukumba Hadirkan Layanan Perizinan Gratis di Tiap Kecamatan
Dorong Legalitas UMKM, DPMPTSP Sapkan Pendamping NIB Gratis Tersedia di 10 Kecamatan
Intens.id, Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah proaktif dengan membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sepuluh kecamatan. Inisiatif ini bertujuan utama mendekatkan dan mempermudah akses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut, sekaligus mendorong peningkatan legalitas usaha dan pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif.
Program inovatif ini diawali dengan serangkaian persiapan matang. Pada 30 Juni 2026, DPMPTSP menggelar rapat koordinasi penting bersama para camat se-Kabupaten Bulukumba. Pertemuan ini krusial untuk membangun komitmen bersama serta menyelaraskan visi dalam memperluas jangkauan layanan perizinan berusaha berbasis risiko hingga ke tingkat kecamatan. Komitmen para pemimpin wilayah ini menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan program.
Selanjutnya, untuk memastikan kesiapan aparatur di lapangan, DPMPTSP menyelenggarakan Coaching Clinic intensif pada 2 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan aparatur kecamatan yang akan mengemban tugas sebagai tenaga pendamping. Mereka dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar mampu memberikan asistensi profesional kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, menekankan pentingnya pelayanan perizinan sebagai cerminan wajah pemerintah dalam melayani masyarakat.
"Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, kami menyadari bahwa masih banyak pelaku UMKM di daerah yang mengalami kesulitan dalam memahami prosedur serta penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang menjadi tulang punggung sistem ini," jelas Supratman.
Melihat tantangan tersebut, Supratman menambahkan, karena itu, kami membentuk tenaga pendamping di kecamatan.
"Harapannya, layanan perizinan menjadi semakin dekat, mudah diakses, dan tidak lagi menjadi kendala bagi UMKM untuk mendapatkan legalitas usahanya," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi dan teknologi yang kerap dihadapi oleh pelaku usaha di daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris DPMPTSP, Andi Eliz Indayani, saat membuka kegiatan coaching clinic, menyampaikan ekspektasi tinggi terhadap para tenaga pendamping.
"Keberadaan tenaga pendamping ini diharapkan mampu menjadi ujung tombak pelayanan yang profesional dan responsif setelah kembali ke wilayah tugas masing-masing. Mereka adalah representasi pemerintah yang siap membantu masyarakat," ujarnya.
Andi Eliz juga memberikan kabar gembira yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat: "Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh layanan pendampingan pengurusan perizinan berusaha di kantor kecamatan tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis."
Ia menegaskan kembali kemudahan yang ditawarkan, "Intinya, pelaku usaha di 10 kecamatan tidak usah jauh-jauh datang ke kota untuk mengurus izin usaha. Cukup datang ke kantor kecamatan saja, dan tenaga pendamping kami siap membantu." Kemudahan akses dan biaya gratis ini menjadi daya tarik utama program, menghilangkan beban finansial dan logistik bagi UMKM.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sufirman, yang juga menjadi salah satu pemateri dalam coaching clinic, merinci materi yang diberikan kepada para pendamping. "Mereka mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, praktik langsung penggunaan aplikasi OSS, tata cara pendampingan yang efektif kepada masyarakat, serta mekanisme koordinasi yang jelas antara pihak kecamatan dan DPMPTSP. Ini memastikan mereka memiliki bekal lengkap," papar Sufirman.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Bulukumba memiliki harapan besar. Pertama, pelayanan perizinan akan semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Kedua, akan terjadi peningkatan signifikan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas formal berupa NIB, yang merupakan syarat penting untuk mengakses berbagai program pemerintah dan pembiayaan. Ketiga, legalitas usaha yang meningkat diharapkan mampu menarik investasi daerah. Dan keempat, semua upaya ini pada akhirnya akan memperkuat pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan inklusif di Kabupaten Bulukumba, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berdaya saing.