Ekonomi Bisnis Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar Oleh Harian Intens 27 Oct 2026 09:40 1 menit baca Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penghapusan sanksi administrasi bukan tax amnesty. Wajib pajak tetap harus bayar pokok pajak terutang. Baca juga BRI Optimistis Fundamental Perseroan Topang Pertumbuhan Jangka Panjang Tak Cuma Cari Impor BBM dan LPG, BLU RI Juga Akan Bangun Kilang Minyak! Kanker Kolorektal pada Anak Meningkat Tajam, Ini Sederet Gejalanya Warga Singapura Bikin Markas Pinjol Ilegal di Bali, Bunganya Mencekik