Intens.id Versi penuh
Environmental

Pengetahuan Adat Terancam Punah di Balik Upaya Pelestarian Alam

Oleh Arman Jaya 26 Jun 2026 00:10 4 menit baca

Intens.id, Jakarta – Ketika pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai taman nasional atau cagar alam, tujuannya jelas: mencegah kepunahan spesies dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Namun, di balik niat mulia ini, tersimpan sebuah paradoks yang jarang terungkap. Masyarakat Adat yang selama ratusan, bahkan ribuan tahun, telah berhasil menjaga wilayah tersebut justru seringkali kehilangan akses terhadap tanah leluhur mereka, menyebabkan pengetahuan turun-temurun tentang cara hidup berdampingan dengan alam perlahan menghilang.

Fenomena ini dikenal sebagai krisis biokultural, sebuah ancaman yang menurut para ahli lebih rentan terjadi daripada kepunahan biodiversitas itu sendiri.

“Bahkan dalam bentuk konservasi pun, krisis biokultural bisa terjadi,” ungkap Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), menyoroti kompleksitas permasalahan ini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Akses Terbatas, Pengetahuan Terputus

Kasus di Kelimutu, Nusa Tenggara Timur, menjadi contoh gamblang dari paradoks ini. Komunitas Adat Kelimutu telah menjaga wilayah mereka secara turun-temurun dengan kearifan lokal yang mendalam. Namun, ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional atau kawasan konservasi, akses mereka terhadap jenis kayu endemik menjadi terbatas. Padahal, seperti yang dijelaskan Cindy,

“hanya kayu-kayu tertentu yang bisa digunakan untuk membangun rumah adat mereka.” Konsekuensinya, ketika akses terputus, generasi muda tidak lagi memiliki kesempatan untuk belajar cara memilih kayu yang tepat, memahami teknik membangun dengan metode tradisional, dan keseluruhan pengetahuan itu perlahan menghilang.

Pengalaman serupa juga dialami oleh masyarakat di Lore Lindu, Sulawesi Tengah. Hutan inti atau hutan keramat yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan praktik adat, kini tercakup dalam kawasan taman nasional.

Akibatnya, masyarakat kehilangan akses untuk mengambil tanaman obat tradisional yang selama ratusan tahun digunakan sebagai penyembuh. Tanaman-tanaman berkhasiat itu tidak lagi dapat diakses, dan pengetahuan tentang khasiat serta cara menggunakannya pun terancam lenyap bersama generasi yang lebih tua.

Krisis Biokultural: Lebih dari Sekadar Hilangnya Spesies

WGII menilai, warisan biokultural tidak hanya berbicara tentang spesies, hutan, atau bentang alam semata. Lebih dari itu, ia mencakup seluruh jalinan hubungan antara manusia dan alam yang terwujud melalui bahasa, praktik, spiritualitas, serta sistem pengetahuan yang hidup dalam keseharian Masyarakat Adat.

"Biokultural ini lebih rentan hilang daripada biodiversitas,” tegas Cindy Julianty.

“Karena, yang terancam hilang bukan hanya spesies atau hutan, melainkan seluruh relasi yang membuat spesies, hutan, manusia, bahasa, ritual, dan pengetahuan tersebut saling terhubung.”

Dalam kehidupan Masyarakat Adat, hubungan yang harmonis dengan alam terlihat melalui tata kelola, aturan, dan sistem yang dibangun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan.

Praktik-praktik tersebut lahir dari proses observasi yang panjang, disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan bentang alamnya secara spesifik. Sebagai contoh, di Masyarakat Adat Kasepuhan, Jawa Barat, dikenal konsep leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan yang memiliki fungsi berbeda.

Mulai dari kawasan yang bersifat sakral dan menjadi sumber mata air, kawasan yang menjaga tanaman penting dan obat tradisional, hingga wilayah yang dapat dimanfaatkan secara terbatas dan diatur melalui mekanisme adat yang ketat.

Terputusnya Regenerasi Pengetahuan Adat

Salah satu bentuk krisis biokultural yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah terputusnya regenerasi pengetahuan dari para tetua adat kepada generasi muda.

“Salah satu bentuk krisis biokultural hari ini adalah matinya regenerasi pengetahuan dari para tetua adat kepada generasi muda,” ujar Cindy.

Ia menekankan bahwa warisan biokultural bukanlah konsep abstrak, melainkan sebuah sistem hidup yang terbukti efektif dalam menjaga kelestarian alam. Oleh karena itu, “Kita perlu mengembalikan perspektif pengelolaan sumber daya alam berdasarkan praktik yang sudah lama hidup dalam keseharian Masyarakat Adat.”

Menyoroti urgensi ini, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) telah aktif mendokumentasikan lebih dari satu juta hektare wilayah ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas). Ini adalah wilayah yang secara mandiri dijaga, dilindungi, dan dikelola oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal berdasarkan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional sebagai warisan biokultural mereka.

Upaya ini sejalan dengan fokus Konferensi PBB untuk Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) yang akan diselenggarakan di Armenia pada Oktober tahun ini, dalam mempercepat tindakan nyata untuk menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati hingga tahun 2030.

Dengan demikian, tantangan konservasi hari ini bukan hanya mencegah hilangnya hutan dan spesies semata. Lebih dari itu, tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa cara-cara hidup bersama alam yang telah diwariskan lintas generasi oleh Masyarakat Adat tidak ikut punah, melainkan diakui, dilindungi, dan diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi pelestarian lingkungan global.

Working Group ICCAs Indonesia (WGII) merupakan kelompok kerja atau konsorsium yang dibentuk pasca Simposium ICCAs yang diselenggarakan di Bogor pada 14 Oktober 2011. Saat ini, anggota WGII terdiri dari 9 (sembilan) organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), HuMa Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), NTFP-EP Indonesia, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Topik terkait
Masyarakat Adat Biokultural Konservasi Taman nasional