Intens.id Versi penuh
Politik

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Dolar selama 3 Bulan

Oleh Harian Intens 03 Sep 2026 16:20 1 menit baca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2026 yang mengatur kriteria eksportir penerima perlakuan khusus dalam kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA.