Ekonomi Bisnis Pemerintah Hukum Mati Perusak Hutan, Penjaga Alam Bisa Bebas Pajak Oleh Harian Intens 03 Sep 2026 13:10 1 menit baca Masyarakat yang merusak hutan bisa menghadapi hukuman berat hingga pidana mati, sementara mereka yang menjaga hutan justru dapat bebas pajak. Baca juga Pemerintah Bagi-bagi 100 Bus Sekolah Tahun Depan Jumlah Penumpang Whoosh Turun Saat Musim Liburan 2026, Ada Apa? Bakal Ada Pungutan Dana Migas, Begini Bocoran Skemanya Resmi Jadi Bos Baru Apple, Berapa Gaji John Ternus?